Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1960 tentang POKOK-POKOK KESEHATAN
Pasal 14
(1) Pemerintah mengatur, membimbing, membantu dan mengawasi usaha-usaha
kesehatan badan-badan swasta.
(2) Usaha-usaha swasta dalam lapangan kesehatan harus sesuai dengan fungsi
sosialnya.
(3) Rumah sakit, balai pengobatan dan lembaga-lembaga kesehatan swasta lainnya
harus memenuhi syarat-syarat minimal yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan.
(4) Usaha-usaha pengobatan berdasarkan ilmu dan/atau cara lain dari pada ilmu
kedokteran, diawasi oleh Pemerintah agar tidak membahayakan masyarakat.
(5) Perusahaan farmasi dan alat-alat kesehatan harus bekerja sesuai dengan rencana
dan pimpinan Pemerintah.
Pasal 15.
(1) Pelaksanaan Undang-undang ini diatur dengan peraturan- peraturan perundangan
yang dalam waktu 1 tahun berangsur-angsur membatalkan ketentuan-ketentuan menurut "Het Reglement op de Dienst der Voksgezondheid" dan peraturan- peraturan lain berdasarkan "Het Reglement op de Dienst der Volksgezondheid" tersebut.
(2) Peraturan-peraturan dan ketentuan-ketentuan kesehatan lainnya yang sudah ada
pada hari tanggal diundangkannya Undang- undang ini, tetap berlaku selama peraturan-peraturan dan ketentuan-ketentuan kesehatan itu tidak bertentangan dicabut, diganti, ditambah dan diubah oleh peraturan-peraturan dan ketentuan- ketentuan atas kuasa Undang-undang ini.
Pasal 16.
Undang-undang ini dapat disebut Undang-undang Pokok Kesehatan.
Pasal 17.
Undang-undang ini mulai berlaku pada hari diundangkan.
PRESIDEN
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan penempatan dalam Lembaran-Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta pada tanggal 15 Oktober 1960. Pejabat Presiden Republik Indonesia,
DJUANDA.
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 15 Oktober 1960. Pejabat Sekretaris Negara,
SANTOSO.
PRESIDEN
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa kesehatan rakyat adalah salah satu modal pokok dalam rangka pertumbuhan dan kehidupan bangsa, dan mempunyai peranan penting dalam penyelesaian revolusi nasional dan penyusunan masyarakat sosialis Indonesia;
- bahwa kesejahteraan umum termasuk kesehatan, harus diusahakan sebagai pelaksanaan cita-cita bangsa Indonesia yang tercantum dalam mukadimah Undang-undang Dasar; Menimbang pula:
- bahwa perlu ada dasar-dasar hukum untuk usaha kesejahteraan rakyat khusus dalam bidang kesehatan;
- bahwa perlu ditetapkan Undang-undang tentang Pokok-pokok Kesehatan agar dapat diselenggarakan kesehatan rakyat sesuai dengan cita-cita bangsa Indonesia;
- bahwa peraturan perundang-undangan tentang kesehatan yang berlaku sekarang yang dimaksud dalam "Het Reglement of de Dienst der Volksgezondheid" (Staatsblad 1882 No. 97) tidak sesuai lagi dengan cita-cita revolusi Nasional Indonesia dan karena itu perlu dicabut.
a. Pasal 5 ayat (1) dan pasal 20 ayat (1) Undang-undang Dasar;
- Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undangNo. 10 tahun 1960;
