Pasal 14
BAB 4 — USAHA SWASTA
(1) Pemerintah mengatur, membimbing, membantu dan mengawasi usaha-usaha
kesehatan badan-badan swasta.
(2) Usaha-usaha swasta dalam lapangan kesehatan harus sesuai dengan fungsi
sosialnya.
(3) Rumah sakit, balai pengobatan dan lembaga-lembaga kesehatan swasta lainnya
harus memenuhi syarat-syarat minimal yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan.
(4) Usaha-usaha pengobatan berdasarkan ilmu dan/atau cara lain dari pada ilmu
kedokteran, diawasi oleh Pemerintah agar tidak membahayakan masyarakat.
(5) Perusahaan farmasi dan alat-alat kesehatan harus bekerja sesuai dengan rencana
dan pimpinan Pemerintah.
Pasal 15.
(1) Pelaksanaan Undang-undang ini diatur dengan peraturan- peraturan perundangan
yang dalam waktu 1 tahun berangsur-angsur membatalkan ketentuan-ketentuan menurut "Het Reglement op de Dienst der Voksgezondheid" dan peraturan- peraturan lain berdasarkan "Het Reglement op de Dienst der Volksgezondheid" tersebut.
(2) Peraturan-peraturan dan ketentuan-ketentuan kesehatan lainnya yang sudah ada
pada hari tanggal diundangkannya Undang- undang ini, tetap berlaku selama peraturan-peraturan dan ketentuan-ketentuan kesehatan itu tidak bertentangan dicabut, diganti, ditambah dan diubah oleh peraturan-peraturan dan ketentuan- ketentuan atas kuasa Undang-undang ini.
Pasal 16.
Undang-undang ini dapat disebut Undang-undang Pokok Kesehatan.
Pasal 17.
Undang-undang ini mulai berlaku pada hari diundangkan.
PRESIDEN
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan penempatan dalam Lembaran-Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta pada tanggal 15 Oktober 1960. Pejabat Presiden Republik Indonesia,
DJUANDA.
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 15 Oktober 1960. Pejabat Sekretaris Negara,
SANTOSO.
PRESIDEN
