PENGAIRAN
Pasal 1
Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan :
- "Negara" …
PRESIDEN
"Negara" adalah Negara Republik Indonesia;
"Pemerintah" adalah Pemerintah Republik Indonesia;
"Air" adalah semua air yang terdapat di dalam dan atau berasal dari
sumber-sumber air, baik yang terdapat di atas maupun di bawah
permukaan tanah, tidak termasuk dalam pengertian ini air yang
terdapat di laut;
- "Sumber-sumber Air" adalah tempat-tempat dan wadah-wadah air,
baik yang terdapat di atas, maupun di bawah permukaan tanah;
- "Pegairan" adalah suatu bidang pembinaan atas air, sumber-sumber
air, termasuk kekayaan alam bukan hewani yang terkandung di
dalamnya baik yang alamiah maupun yang telah diusahakan oleh
manusia;
- "Tata Pengaturan Air" adalah segala usaha untuk mengatur
pembinaan seperti pemilikan, penguasaan, pengelolaan, penggunaan,
pengusahaan, dan pengawasan atas air beserta sumber-sumbernya,
termasuk kekayaan alam bukan hewani yang terkandung didalamnya,
guna mencapai manfaat yang sebesar-besarnya dalam memenuhi
hajat hidup dan peri kehidupan Rakyat;
- "Tata Pengairan" adalah susunan dan letak sumber-sumber air dan
atau bangunan-bangunan pengairan menurut ketentuan-ketentuan
teknik pembinaanya disuatu wilayah pengairan;
- "Tata Air" adalah susunan dan letak air seperti dimaksud dalam
angka 3 pasal ini;
- "Pembangunan Pengairan", adalah segala usaha mengembangkan
pemanfaatan air beserta sumber-sumbernya dengan perencanaan dan
perencanaan teknis yang teratur an serasi guna mencapai manfaat
sebesar-besarnya …
PRESIDEN
sebesar-besarnya dalam memenuhi hajat hidup dan peri kehidupan
Rakyat;
10."Perencanaan" adalah kegiatan-kegiatan dan usaha-usaha untuk
merumuskan sesuatu dasar tuntunan guna sesuatu tindakan dalam
ruang lingkup yang luas dan berskala makro, sebagai hasil dari
penghubungan dan pengolahan dari tugas pokok, tugas utama,
cetusan, gagasan, pengetahuan, pengalaman dan keadaan;
11."Rencana" adalah hasil perencanaan;
12."Perencanaan Teknis" adalah kegiatan-kegiatan dan usaha-usaha
untuk merumuskan perincian rencana sebagai dasar dan tuntunan
guna sesuatu tindakan dalam ruang lingkup yang tertentu dan
berskala rmikro serta bersifat teknis;
13."Rencana Teknis" adalah hasil perencanaan teknis.
FUNGSI
Pasal 2
Air beserta sumber-sumbernya, termasuk kekayaan alam yang terkan
dung didalamnya, seperti dimaksud dalam Pasal 1 angka 3, 4 dan 5
Undang-undang ini mempunyai fungsi sosial serta digunakan untuk
sebesar-besar kemakmuran Rakyat.
Pasal 3 …
Pasal 3
PRESIDEN
(1) Air beserta sumber-sumbernya, termasuk kekayaan alam yang
terkandung didalanmya seperti dimaksud dalm Pasal 1 angka 3, 4
dan 5 Undang-undang ini dikuasai oleh Negara.
(2) Hak menguasai oleh Negara tersebut dalam ayat (1) pasal ini
memberi wewenang kepada Pemerintah untuk :
- Mengelola serta mengembangkan kemanfaatan air dan atau
sumber-sumber air;
- Menyusun mengesahkan, dan atau memberi izin berdasarkan
perencanaan dan perencanaan teknis tata pengaturan air dan tata
pengairan;
- Mengatur, mengesahkan dan atau memberi izin peruntukan,
penggunaan, penyediaan air, dan atau sumber-sumber air;
- Mengatur, mengesahkan dan atau memberi izin pengusahaan air,
dan atau sumber-sumber air;
- Menentukan dan mengatur perbuatan-perbuatan hukum dan
hubungan-hubungan hukum antara orang dan atau badan hukum
dalam persoalan air dan atau sumber-sumber air;
(3) Pelaksanaan atas ketentuan ayat (2) pasal ini tetap menghormati hak
yang dimiliki oleh masyarakat adat setempat, sepanjang tidak
bertentangan dengan kepentingan Nasional.
Pasal 4
Wewenang Pemerintah sebagaimana tersebut dalam Pasal 3 Undang-
undang ini, dapat dilimpahkan kepada instansi-instansi Pemerintah, baik
Pusat maupun Daerah dan atau badan-badan hukum tertentu yang syarat-
syarat dan cara-caranya diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 5 …
Pasal 5
PRESIDEN
(1) Menteri yang diserahi tugas urusan pengairan, diberi wewenang dan
tanggungjawab untuk mengkordinasikan segata pengaturan usaha-
usaha perencanaan, perencanaan teknis, pengawasan, pengusahaan,
pemeliharaan, serta perlindungan dan penggunaan air dan atau
sumber-sumber air, dengan memperhatikan kepentingan Departemen
dan atau Lembaga yang bersangkutan.
(2) Pengurusan administratip atas sumber air bawah tanah dan mata air
panas sebagai sumber mineral dan tenaga adalah diluar wewenang
dan tanggung-jawab Menteri yang disebut dalam ayat (1) pasal ini.
Pasal 6
Dalam hal terjadi atau diperhitungkan akan terjadi bencana yang
mempunyai akibat kerugian harta benda maupun jiwa, Pemerintah
berwenang mengambil tindakan-tindakan penyelematan dengan
mengatur kegiatan-kegiatan pengamanan yang dapat menyimpang dari
ketentuan-ketentuan Undang-undang ini.
Pasal 7
Pengaturan wewenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, 5 dan 6
Undang-undang ini, diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 8 …
Pasal 8
PRESIDEN
(1) Tata Pengaturan Air dan Tata Pengairan serta Pembangunan
Pengairan disusun atas dasar perencanaan dan perencanaan teknis
yang ditujukan untuk kepentingan umum.
(2) Hasil perencanaan dan perencanaan teknis yang berupa rencana-
rencana dan rencana-rencana teknis tata, pengaturan air dan tata
pengairan serta pembangunan pengairan tersebut dalam ayat (1)
pasal ini, disusun untuk keperluan rakyat disegala bidang dengan
memperhatikan urutan prioritas.
(3) Rencana-rencana dan rencana-rencana teknis dimaksud dalam ayat
(2 pasal ini, disusun guna memperoleh tata air yang baik berdasarkan
Pola Dasar Pembangunan Nasional dan dilaksanakan untuk
kepentingan yang bersifat nasional, regional dan lokal.
Pasal 9
Sebagai dasar perencanaan, pengembangan dan pemanfaatannya, di
selenggarakan penelitian dan inventarisasi untuk mengetahui modal
kekayaan alam yang berupa air beserta sumber-sumbernya diseluruh
wilayah Indonesia.
PEMBINAAN
Pasal 10
(1) Pemerintah menetapkan tata cara pembinaan dalam rangka kegiatan
pengairan menurut bidangnya masing-masing sesuai dengan fungsi-
fungsi dan peranannya, meliputi :
Menetapkan ...
Menetapkan syarat-syarat dan mengatur perencanaan,
PRESIDEN
perencanaan teknis, penggunaan, pengusahaan, pengawasan dan
perizinan pemanfaatan air dan atau sumber-sumber air;
- Mengatur dan melaksanakan pengelolaan serta pengembangan
sumber-sumber air dan jaringan-jaringan pengairan (saluran-
saluran beserta bangunan-bangunannya) secara lestari dan untuk
mencapai daya guna sebesar-besarnya;
- Melakukan pencegahan terhadap terjadinya pengotoran air yang
dapat merugikan penggunaannya serta lingkungannya;
- Melakukan pengamanan dan atau pengendalian daya rusak air
terhadap daerah-daerah sekitarnya;
- Menyelenggarakan penelitian dan penyelidikan sumber-sumber
air;
- Mengatur serta menyelenggarakan penyuluhan dan pendidikan
khusus dalam bidang pengairan.
(2) Tata cara pembinaan sebagaimana tersebut dalam ayat (1) pasal ini,
diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 11
(1) Pengusahaan air dan atau sumber-sumber air yang ditujukan untuk
meningkatkan kemanfaatannya bagi kesejahteraan Rakyat pada
dasarnya dilakukan oleh Pemerintah, baik Pusat maupun Daerah.
(2) Badan ...
(2) Badan Hukum, Badan Sosial dan atau perorangan yang. melakukan
PRESIDEN
pengusahaan air dan atau sumber-sumber air, harus memperoleh izin
dari Pemerintah, dengan berpedoman kepada azas usaha bersama dan kekeluargaan.
(3) Pelaksanaan pasal ini diatur lebih lanjut dengan Peraturan
Pemerintah.
Pasal 12
Guna menjamin kelestarian fungsi dari bangunan-bangunan pengairan
untuk menjaga tata pengairan dan tata air yang baik, perlu dilakukan
kegiatan-kegiatan eksploitasi dan pemeliharaan serta perbaikan-
perbaikan bangunan- bangunan pengairan tersebut dengan ketentuan :
- Bagi bangunan-bangunan pengairan yang ditujukan untuk
memberikan manfaat langsung kepada sesuatu kelompok masyarakat
dilakukan dengan mengikut sertakan masyarakat, baik yang
berbentuk Badan Hukum, Badan Sosial maupun perorangan, yang
memperoleh manfaat langsung dari adanya bangunan-bangunan
tersebut, yang pelaksanaannya diatur lebih lanjut dengan Peraturan
Pemerintah.
- Bagi bangunan-bangunan pengairan yang ditujukan untuk
kesejahteraan dan keselamatan umum pada dasarnya dilakukan oleh
Pemerintah, baik Pusat maupun Daerah.
BAB VIII …
PRESIDEN
Pasal 13
(1) Air, sumber-sumber air beserta bangunan-bangunan pengairan harus
dilindungi serta diamankan, dipertahankan dan dijaga
kelestariannya, supaya dapat memenuhi fungsinya sebagaimana
tersebut dalam Pasal 2 Undang-undang ini, dengan jalan:
Melakukan usaha-usaha penyelamatan tanah dan air;
Melakukan pengamanan dan pengendalian daya rusak air
terhadap sumber-sumbernya dan daerah sekitarnya;
- Melakukan pencegahan terhadap terjadinya pengotoran air, yang
dapat merugikan penggunaan serta lingkungannya;
- Melakukan pengamanan dan perlindungan terhadap bangunan-
bangunan pengairan, sehingga tetap berfungsi sebagaimana
mestinya.
(2) Pelaksanaan ayat (1) pasal ini diatur lebih lanjut dengan Peraturan
Pemerintah.
PEMBIAYAAN
Pasal 14
(1) Segala pembiayaan untuk melakukan kegiatan-kegiatan dalam
rangka Tata Pengaturan Air dan Pembangunan Pengairan diatur lebih
lanjut oleh Pemerintah.
(2) Masyarakat yang mendapat manfaat langsung dari adanya bangunan-
bangunan pengairan, baik untuk diusahakan lebih lanjut maupun
untuk keperluan sendiri dapat diikut sertakan menanggung
pembiayaan sebagai pengganti jasa pengelolaan.
(3) Badan ...
PRESIDEN
(3) Badan Hukum, Badan Sosial dan atau perorangan yang mendapat
manfaat dari adanya bangunan-bangunan pengairan, baik untuk
diusahakan lebih lanjut maupun untuk keperluan sendiri, wajib ikut
menanggung pembiayaan dalam bentuk iuran yang diberikan kepada
Pemerintah.
(4) Pelaksanaan dari ayat (2) dan (3) Pasal ini diatur lebih lanjut dengan
Peraturan Pemerintah.
Pasal 15
(1) Diancam dengan hukuman penjara selama-lamanya 2 (dua) tahun
dan atau denda setinggi-tingginya Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) :
- barang siapa dengan sengaja melakukan pengusahaan air dan
atau sumber-sumber air yang tidak berdasarkan perencanaan dan
perencanaan teknis tata pengaturan air dan tata pengairan serta
pembangunan pengairan sebagaimana tersebut dalam Pasal 8
ayat (1) Undang-undang ini ;
- barang siapa dengan sengaja melakukan pengusahaan air dan atau
sumber-sumber air tanpa izin dari Pemerintah sebagaimana
tersebut dalam Pasal 11 ayat (2) Undang-undang ini ;
- barang siapa yang sudah memperoleh izin dari Pemerintah untuk
pengusahaan air dan atau sumber-sumber air sebagaimana
tersebut dalam Pasal 11 ayat (2) Undang-undang ini, tetapi
dengan sengaja tidak melakukan dan atau sengaja tidak ikut
membantu dalam usaha-usaha menyelamatkan tanah, air, sumber-
sumber air dan bangunan-bangunan pengairan sebagaimana
tersebut dalam Pasal 13 ayat (1) huruf a, b, c, dan d Undang-
undang ini.
(2) Perbuatan ...
PRESIDEN
(2) Perbuatan pidana dimaksud dalam ayat (1) pasal ini adalah
kejahatan.
(3) Barang siapa karena kelalaiannya menyebabkan terjadinya
pelanggaran atas ketentuan tersebut dalam Pasal 8 ayat (1), Pasal 11
ayat (2) dan Pasal 13 ayat (1) huruf a, b, c dan d Undang-undang ini,
diancam dengan hukuman kurungan selama-lamanya 3 (tiga) bulan
dan atau denda setinggi-tingginya Rp. 50.000,- (Limapuluh ribu
rupiah).
(4) Perbuatan pidana dimaksud dalam ayat (3) pasal ini adalah
pelanggaran.
Pasal 16
Segala peraturan perundang-undangan dalam bidang pengairan yang
elah ada yang tidak bertentangan dengan Undang-undang ini, dinyatakan
tetap berlaku, selama belum diadakan yang baru berdasarkan Undang-
undang ini.
Pasal 17
Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar …
PRESIDEN
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Undang-undang ini dengan penempatannya dalam
Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta,
pada tanggal 26 Desember 1974
INDONESIA,
ttd
SOEHARTO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 26 Desember 1974
,
ttd
PRESIDEN
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa air beserta sumber-sumbernya, termasuk kekayaan alam yang
terkandung di dalamnya, adalah karunia Tuhan Yang Maha Esa yang
mempunyai manfaat serba guna dan dibutuhkan manusia sepanjang
masa, baik di bidang ekonomi sosial maupun budaya;
- bahwa bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di
dalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar-
besar kemakmuran Rakyat secara adil dan merata.
- bahwa pemanfaatannya haruslah diabdikan kepada kepentingan dan
kesejahteraan rakyat yang sekaligus menciptakan pertumbuhan,
keadilan sosial dan kemampuan untuk berdiri atas kekuatan sendiri
menuju masyarakat yang adil dan makmur berdasarkan Pancasila;
- bahwa Algemeen Waterreglement Tahun 1936 belum berlaku untuk
seluruh Indonesia dan peraturan perundang-undangan lain yang
bersangkutan dengan pengairan dirasakan sudah tidak sesuai lagi
dengan perkembangan dan keadaan pada dewasa ini;
- bahwa untuk terlaksananya maksud tersebut di atas, perlu adanya
Undang-undang mengenai pengairan yang bersifat nasional dan
disesuaikan dengan perkembangan keadaan di Indonesia, baik
ditinjau dari segi ekonomi, sosial dan teknologi, guna dijadikan
landasan …
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
landasan bagi penyusunan peraturan perundang-undangan
selanjutnya.
- Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (1), Pasal 27 dan Pasal 33 ayat (3)
Undang-Undang Dasar 1945;
- Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia
Nomor IV/MPR/1973 tentang Garis-garis Besar Haluan Negara; ,
- Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar
Pokok-pokok Agraria (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1960 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 2043);
- Undang-undang Nomor 9 Tahun 1960 tentang Pokok-pokok
Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1960,
Nomor 131, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 2068);
- Undang-undang Nomor 11 Tahun 1962 tentang Hygiene Untuk
Usaha-usaha Bagi - Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1962 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 2475);
- Undang-undang Nomor 5 Tahun 1967 tentang Ketentuan-ketentuan
Pokok Kehutanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1967 Nomor 8, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 2823);
- Undang- …
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- Undang-undang Nomor 6 Tahun 1967 tentang Ketentuan-ketentuan
Pokok Peternakan dan Kesehatan Hewan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1967 Nomor 10, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 2824);
- Undang-undang Nomor 11 Tahun 1967 tentang Ketentuan-
ketentuan Pokok Pertambangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1967 Nomor 22, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 2831);
- Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok
Pemerintahan di Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1974 Nomor 38, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3037);
