Pasal 1
Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan :
- "Negara" …
PRESIDEN
"Negara" adalah Negara Republik Indonesia;
"Pemerintah" adalah Pemerintah Republik Indonesia;
"Air" adalah semua air yang terdapat di dalam dan atau berasal dari
sumber-sumber air, baik yang terdapat di atas maupun di bawah
permukaan tanah, tidak termasuk dalam pengertian ini air yang
terdapat di laut;
- "Sumber-sumber Air" adalah tempat-tempat dan wadah-wadah air,
baik yang terdapat di atas, maupun di bawah permukaan tanah;
- "Pegairan" adalah suatu bidang pembinaan atas air, sumber-sumber
air, termasuk kekayaan alam bukan hewani yang terkandung di
dalamnya baik yang alamiah maupun yang telah diusahakan oleh
manusia;
- "Tata Pengaturan Air" adalah segala usaha untuk mengatur
pembinaan seperti pemilikan, penguasaan, pengelolaan, penggunaan,
pengusahaan, dan pengawasan atas air beserta sumber-sumbernya,
termasuk kekayaan alam bukan hewani yang terkandung didalamnya,
guna mencapai manfaat yang sebesar-besarnya dalam memenuhi
hajat hidup dan peri kehidupan Rakyat;
- "Tata Pengairan" adalah susunan dan letak sumber-sumber air dan
atau bangunan-bangunan pengairan menurut ketentuan-ketentuan
teknik pembinaanya disuatu wilayah pengairan;
- "Tata Air" adalah susunan dan letak air seperti dimaksud dalam
angka 3 pasal ini;
- "Pembangunan Pengairan", adalah segala usaha mengembangkan
pemanfaatan air beserta sumber-sumbernya dengan perencanaan dan
perencanaan teknis yang teratur an serasi guna mencapai manfaat
sebesar-besarnya …
PRESIDEN
sebesar-besarnya dalam memenuhi hajat hidup dan peri kehidupan
Rakyat;
10."Perencanaan" adalah kegiatan-kegiatan dan usaha-usaha untuk
merumuskan sesuatu dasar tuntunan guna sesuatu tindakan dalam
ruang lingkup yang luas dan berskala makro, sebagai hasil dari
penghubungan dan pengolahan dari tugas pokok, tugas utama,
cetusan, gagasan, pengetahuan, pengalaman dan keadaan;
11."Rencana" adalah hasil perencanaan;
12."Perencanaan Teknis" adalah kegiatan-kegiatan dan usaha-usaha
untuk merumuskan perincian rencana sebagai dasar dan tuntunan
guna sesuatu tindakan dalam ruang lingkup yang tertentu dan
berskala rmikro serta bersifat teknis;
13."Rencana Teknis" adalah hasil perencanaan teknis.
FUNGSI
