Pasal 3
BAB 3 — HAK PENGUASAAN DAN WEWENANG
PRESIDEN
(1) Air beserta sumber-sumbernya, termasuk kekayaan alam yang
terkandung didalanmya seperti dimaksud dalm Pasal 1 angka 3, 4
dan 5 Undang-undang ini dikuasai oleh Negara.
(2) Hak menguasai oleh Negara tersebut dalam ayat (1) pasal ini
memberi wewenang kepada Pemerintah untuk :
- Mengelola serta mengembangkan kemanfaatan air dan atau
sumber-sumber air;
- Menyusun mengesahkan, dan atau memberi izin berdasarkan
perencanaan dan perencanaan teknis tata pengaturan air dan tata
pengairan;
- Mengatur, mengesahkan dan atau memberi izin peruntukan,
penggunaan, penyediaan air, dan atau sumber-sumber air;
- Mengatur, mengesahkan dan atau memberi izin pengusahaan air,
dan atau sumber-sumber air;
- Menentukan dan mengatur perbuatan-perbuatan hukum dan
hubungan-hubungan hukum antara orang dan atau badan hukum
dalam persoalan air dan atau sumber-sumber air;
(3) Pelaksanaan atas ketentuan ayat (2) pasal ini tetap menghormati hak
yang dimiliki oleh masyarakat adat setempat, sepanjang tidak
bertentangan dengan kepentingan Nasional.
