UU
PENGAIRAN
Pasal 4
BAB 3 — HAK PENGUASAAN DAN WEWENANG
Wewenang Pemerintah sebagaimana tersebut dalam Pasal 3 Undang-
undang ini, dapat dilimpahkan kepada instansi-instansi Pemerintah, baik
Pusat maupun Daerah dan atau badan-badan hukum tertentu yang syarat-
syarat dan cara-caranya diatur dengan Peraturan Pemerintah.
