UU
PENGAIRAN
Pasal 5
BAB 3 — HAK PENGUASAAN DAN WEWENANG
PRESIDEN
(1) Menteri yang diserahi tugas urusan pengairan, diberi wewenang dan
tanggungjawab untuk mengkordinasikan segata pengaturan usaha-
usaha perencanaan, perencanaan teknis, pengawasan, pengusahaan,
pemeliharaan, serta perlindungan dan penggunaan air dan atau
sumber-sumber air, dengan memperhatikan kepentingan Departemen
dan atau Lembaga yang bersangkutan.
(2) Pengurusan administratip atas sumber air bawah tanah dan mata air
panas sebagai sumber mineral dan tenaga adalah diluar wewenang
dan tanggung-jawab Menteri yang disebut dalam ayat (1) pasal ini.
