UU
PENGAIRAN
Pasal 6
BAB 3 — HAK PENGUASAAN DAN WEWENANG
Dalam hal terjadi atau diperhitungkan akan terjadi bencana yang
mempunyai akibat kerugian harta benda maupun jiwa, Pemerintah
berwenang mengambil tindakan-tindakan penyelematan dengan
mengatur kegiatan-kegiatan pengamanan yang dapat menyimpang dari
ketentuan-ketentuan Undang-undang ini.
