UU
PENGAIRAN
Pasal 7
BAB 3 — HAK PENGUASAAN DAN WEWENANG
Pengaturan wewenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, 5 dan 6
Undang-undang ini, diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
BAB 3 — HAK PENGUASAAN DAN WEWENANG
Pengaturan wewenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, 5 dan 6
Undang-undang ini, diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.