Pasal 8
BAB 4 — PERENCANAAN DAN PERENCANAAN TEKNIS
PRESIDEN
(1) Tata Pengaturan Air dan Tata Pengairan serta Pembangunan
Pengairan disusun atas dasar perencanaan dan perencanaan teknis
yang ditujukan untuk kepentingan umum.
(2) Hasil perencanaan dan perencanaan teknis yang berupa rencana-
rencana dan rencana-rencana teknis tata, pengaturan air dan tata
pengairan serta pembangunan pengairan tersebut dalam ayat (1)
pasal ini, disusun untuk keperluan rakyat disegala bidang dengan
memperhatikan urutan prioritas.
(3) Rencana-rencana dan rencana-rencana teknis dimaksud dalam ayat
(2 pasal ini, disusun guna memperoleh tata air yang baik berdasarkan
Pola Dasar Pembangunan Nasional dan dilaksanakan untuk
kepentingan yang bersifat nasional, regional dan lokal.
