UU
PENGAIRAN
Pasal 13
BAB 8 — PERLINDUNGAN
(1) Air, sumber-sumber air beserta bangunan-bangunan pengairan harus
dilindungi serta diamankan, dipertahankan dan dijaga
kelestariannya, supaya dapat memenuhi fungsinya sebagaimana
tersebut dalam Pasal 2 Undang-undang ini, dengan jalan:
Melakukan usaha-usaha penyelamatan tanah dan air;
Melakukan pengamanan dan pengendalian daya rusak air
terhadap sumber-sumbernya dan daerah sekitarnya;
- Melakukan pencegahan terhadap terjadinya pengotoran air, yang
dapat merugikan penggunaan serta lingkungannya;
- Melakukan pengamanan dan perlindungan terhadap bangunan-
bangunan pengairan, sehingga tetap berfungsi sebagaimana
mestinya.
(2) Pelaksanaan ayat (1) pasal ini diatur lebih lanjut dengan Peraturan
Pemerintah.
PEMBIAYAAN
