UU
PENGAIRAN
Pasal 12
BAB 7 — EKSPLOITASI DAN PEMELIHARAAN
Guna menjamin kelestarian fungsi dari bangunan-bangunan pengairan
untuk menjaga tata pengairan dan tata air yang baik, perlu dilakukan
kegiatan-kegiatan eksploitasi dan pemeliharaan serta perbaikan-
perbaikan bangunan- bangunan pengairan tersebut dengan ketentuan :
- Bagi bangunan-bangunan pengairan yang ditujukan untuk
memberikan manfaat langsung kepada sesuatu kelompok masyarakat
dilakukan dengan mengikut sertakan masyarakat, baik yang
berbentuk Badan Hukum, Badan Sosial maupun perorangan, yang
memperoleh manfaat langsung dari adanya bangunan-bangunan
tersebut, yang pelaksanaannya diatur lebih lanjut dengan Peraturan
Pemerintah.
- Bagi bangunan-bangunan pengairan yang ditujukan untuk
kesejahteraan dan keselamatan umum pada dasarnya dilakukan oleh
Pemerintah, baik Pusat maupun Daerah.
BAB VIII …
PRESIDEN
