UU
PENGAIRAN
Pasal 11
BAB 6 — PENGUSAHAAN
(1) Pengusahaan air dan atau sumber-sumber air yang ditujukan untuk
meningkatkan kemanfaatannya bagi kesejahteraan Rakyat pada
dasarnya dilakukan oleh Pemerintah, baik Pusat maupun Daerah.
(2) Badan ...
(2) Badan Hukum, Badan Sosial dan atau perorangan yang. melakukan
PRESIDEN
pengusahaan air dan atau sumber-sumber air, harus memperoleh izin
dari Pemerintah, dengan berpedoman kepada azas usaha bersama dan kekeluargaan.
(3) Pelaksanaan pasal ini diatur lebih lanjut dengan Peraturan
Pemerintah.
