UU
PENGAIRAN
Pasal 10
(1) Pemerintah menetapkan tata cara pembinaan dalam rangka kegiatan
pengairan menurut bidangnya masing-masing sesuai dengan fungsi-
fungsi dan peranannya, meliputi :
Menetapkan ...
Menetapkan syarat-syarat dan mengatur perencanaan,
PRESIDEN
perencanaan teknis, penggunaan, pengusahaan, pengawasan dan
perizinan pemanfaatan air dan atau sumber-sumber air;
- Mengatur dan melaksanakan pengelolaan serta pengembangan
sumber-sumber air dan jaringan-jaringan pengairan (saluran-
saluran beserta bangunan-bangunannya) secara lestari dan untuk
mencapai daya guna sebesar-besarnya;
- Melakukan pencegahan terhadap terjadinya pengotoran air yang
dapat merugikan penggunaannya serta lingkungannya;
- Melakukan pengamanan dan atau pengendalian daya rusak air
terhadap daerah-daerah sekitarnya;
- Menyelenggarakan penelitian dan penyelidikan sumber-sumber
air;
- Mengatur serta menyelenggarakan penyuluhan dan pendidikan
khusus dalam bidang pengairan.
(2) Tata cara pembinaan sebagaimana tersebut dalam ayat (1) pasal ini,
diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
