Pasal 14
(1) Segala pembiayaan untuk melakukan kegiatan-kegiatan dalam
rangka Tata Pengaturan Air dan Pembangunan Pengairan diatur lebih
lanjut oleh Pemerintah.
(2) Masyarakat yang mendapat manfaat langsung dari adanya bangunan-
bangunan pengairan, baik untuk diusahakan lebih lanjut maupun
untuk keperluan sendiri dapat diikut sertakan menanggung
pembiayaan sebagai pengganti jasa pengelolaan.
(3) Badan ...
PRESIDEN
(3) Badan Hukum, Badan Sosial dan atau perorangan yang mendapat
manfaat dari adanya bangunan-bangunan pengairan, baik untuk
diusahakan lebih lanjut maupun untuk keperluan sendiri, wajib ikut
menanggung pembiayaan dalam bentuk iuran yang diberikan kepada
Pemerintah.
(4) Pelaksanaan dari ayat (2) dan (3) Pasal ini diatur lebih lanjut dengan
Peraturan Pemerintah.
