Pasal 15
BAB 10 — KETENTUAN PIDANA
(1) Diancam dengan hukuman penjara selama-lamanya 2 (dua) tahun
dan atau denda setinggi-tingginya Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) :
- barang siapa dengan sengaja melakukan pengusahaan air dan
atau sumber-sumber air yang tidak berdasarkan perencanaan dan
perencanaan teknis tata pengaturan air dan tata pengairan serta
pembangunan pengairan sebagaimana tersebut dalam Pasal 8
ayat (1) Undang-undang ini ;
- barang siapa dengan sengaja melakukan pengusahaan air dan atau
sumber-sumber air tanpa izin dari Pemerintah sebagaimana
tersebut dalam Pasal 11 ayat (2) Undang-undang ini ;
- barang siapa yang sudah memperoleh izin dari Pemerintah untuk
pengusahaan air dan atau sumber-sumber air sebagaimana
tersebut dalam Pasal 11 ayat (2) Undang-undang ini, tetapi
dengan sengaja tidak melakukan dan atau sengaja tidak ikut
membantu dalam usaha-usaha menyelamatkan tanah, air, sumber-
sumber air dan bangunan-bangunan pengairan sebagaimana
tersebut dalam Pasal 13 ayat (1) huruf a, b, c, dan d Undang-
undang ini.
(2) Perbuatan ...
PRESIDEN
(2) Perbuatan pidana dimaksud dalam ayat (1) pasal ini adalah
kejahatan.
(3) Barang siapa karena kelalaiannya menyebabkan terjadinya
pelanggaran atas ketentuan tersebut dalam Pasal 8 ayat (1), Pasal 11
ayat (2) dan Pasal 13 ayat (1) huruf a, b, c dan d Undang-undang ini,
diancam dengan hukuman kurungan selama-lamanya 3 (tiga) bulan
dan atau denda setinggi-tingginya Rp. 50.000,- (Limapuluh ribu
rupiah).
(4) Perbuatan pidana dimaksud dalam ayat (3) pasal ini adalah
pelanggaran.
