UU
PENGAIRAN
Pasal 17
BAB 12 — KETENTUAN PENUTUP
Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar …
PRESIDEN
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Undang-undang ini dengan penempatannya dalam
Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta,
pada tanggal 26 Desember 1974
INDONESIA,
ttd
SOEHARTO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 26 Desember 1974
,
ttd
PRESIDEN
