Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1967 tentang KETENTUAN-KETENTUAN POKOK KEHUTANAN
Pasal 1
Dalam Undang-undang ini dan dalam peraturan Perundangan
pelaksanaannya yang dimaksud dengan:
(1) "Hutan" ialah suatu lapangan bertumbuhan pohon-pohonan yang
secara keseluruhan merupakan persekutuan hidup alam hayati
beserta alam lingkungannya dan yang ditetapkan oleh Pemerintah
sebagai hutan.
(2) "Hasil Hutan" ialah benda-benda hayati yang dihasilkan dari hutan.
(3) "Kehutanan" ialah kegiatan-kegiatan yang bersangkut- paut dengan
hutan dan pengurusannya.
(4) "Kawasan Hutan" ialah wilayah-wilayah tertentu yang oleh Menteri
ditetapkan untuk dipertahankan sebagai Hutan Tetap.
(5) "Menteri" ialah Menteri yang diserahi urusan Kehutanan.
Pasal 2…
PRESIDEN
Pasal 2
Berdasarkan pemilikannya Menteri menyatakan hutan sebagai:
(1) "Hutan Negara" ialah kawasan hutan dan hutan yang tumbuh di atas
tanah yang tidak dibebani hak milik.
(2) "Hutan Milik" ialah hutan yang tumbuh di atas tanah yang dibebani
hak milik.
Pasal 3
Berdasarkan fungsinya Menteri menetapkan Hutan Negara sebagai:
(1) "Hutan Lindung" ialah kawasan hutan yang karena keadaan sifat
alamnya diperuntukkan guna mengatur tata-air, pencegahan
bencana banjir dan erosi serta pemeliharaan kesuburan tanah.
(2) "Hutan Produksi" ialah kawasan hutan yang diperuntukkan guna
produksi hasil hutan untuk memenuhi keperluan masyarakat pada
umumnya dan khususnya untuk pembangunan, industri dan ekspor.
(3) "Hutan Suaka Alam" ialah kawasan hutan yang karena sifatnya khas
diperuntukkan secara khusus untuk perlindungan alam hayati
dan/atau manfaat-manfaat lainnya, yaitu:
- Hutan Suaka Alam yang berhubungan dengan keadaan alamnya
yang khas termasuk alam hewani dan alam nabati, perlu
dilindungi untuk kepentingnan ilmu pengetahuan dan
kebudayaan, disebut "Cagar Alam".
- Hutan Suaka Alam yang ditetapkan sebagai suatu tempat hidup
margasatwa yang mempunyai nilai khas bagi ilmu pengetahuan
dan kebudayaan serta merupakan kekayaan dan kebanggaan
nasional, disebut "Suaka Margasatwa".
(4) "Hutan…
PRESIDEN
(4) "Hutan Wisata" ialah kawasan hutan yang diperuntukkan secara
khusus untuk dibina dan dipelihara guna kepentingan pariwisata
dan/atau wisataburu, yaitu:
- Hutan Wisata yang memiliki keindahan alam, baik keindahan
nabati, keindahan hewani, maupun keindahan alamnya sendiri
mempunyai corak khas untuk dimanfaatkan bagi kepentingan
rekreasi dan kebudayaan, disebut "Taman Wisata."
- Hutan Wisata yang di dalamnya terdapat satwa buru yang
memungkinkan diselenggarkannya pemburuan yang teratur bagi
kepentingan rekreasi, disebut "Taman Buru."
Pasal 4
(1) Sesuai dengan peruntukkannya Menteri menetapkan Kawasan
Hutan, yaitu:
- wilayah yang berhutan yang perlu dipertahankan sebagai hutan
tetap;
- wilayah tidak berhutan yang perlu dihutankan kembali dan
dipertahankan sebagai hutan tetap.
(2) Hutan yang berada di dalam Kawasan Hutan adalah "Hutan Tetap".
(3) Hutan yang berada di luar kawasan hutan yang peruntukannya
belum ditetapkan adalah "Hutan Cadangan".
(4) Hutan yang ada di luar kawasan hutan dan bukan hutan cadangan
adalah "Hutan lainnya".
Pasal 5…
PRESIDEN
Pasal 5
(1) Semua hutan dalam wilayah Republik Indonesia termasuk kekayaan
alam yang terkandung di dalamnya, dikuasai oleh Negara.
(2) Hak menguasai dari Negara tersebut pada ayat (1) memberi
wewenang untuk:
- Menetapkan dan mengatur perencanaan, peruntukkan,
penyediaan dan penggunaan hutan sesuai dengan fungsinya
dalam memberikan manfaat kepada rakyat dan Negara.
Mengatur pengurusan hutan dalam arti yang luas.
Menentukan dan mengatur hubungan-hubungan hukum antara
orang atau badan hukum dengan hutan dan mengatur perbuatan-
perbuatan hukum mengenai hutan.
BAB II.
Pasal 6
Pemerintah membuat suatu rencana umum mengenai peruntukan,
penyediaan, pengadaan dan penggunaan hutan secara serba-guna dan
lestari di seluruh wilayah Republik Indonesia untuk kepentingan:
- Pengaturan tata-air pencegahan bencana banjir dan erosi serta
pemeliharaan kesuburan tanah;
- Produksi hasil hutan dan pemasarannya guna memenuhi
kepentingan masyarakat pada umumnya dan khususnya guna
keperluan pembangunan, industri serta ekspor.
- Sumber…
PRESIDEN
- Sumber mata pencaharian yang bermacam ragam bagi rakyat di
dalam dan sekitar hutan;
- Perlindungan alam hayati dan alam khas guna kepentingan ilmu
pengetahuan, kebudayaan, pertahanan Nasional, rekreasi dan
pariwisata;
- Transmigrasi, pertanian, perkebunan dan peternakan; Lain-lain yang
bermanfaat bagi umum.
Pasal 7
(1) Untuk menjamin diperolehnya manfaat yang sebesar- besarnya dari
hutan secara lestari termaksud dalam pasal 6 sub a s/d d, ditetapkan
wilayah-wilayah tertentu sebagai kawasan hutan, dengan luas yang
cukup dan letak yang tepat.
(2) Penetapan kawasan hutan tersebut pada ayat (1) dilakukan oleh
Menteri dengan memperhatikan rencana penggunaan tanah yang
ditentukan oleh Pemerintah.
(3) Penetapan tersebut pada ayat (2) didasarkan pada suatu rencana
umum pengukuhan hutan yang memuat tujuan, perincian dan
urgensi pengukuhan kawasan hutan itu untuk selanjutnya digunakan
sebagai dasar pertimbangan dalam menetapkan: Hutan Lindung,
Hutan Produksi, Hutan Suaka Alam dan/atau Hutan Wisata.
Pasal 8…
PRESIDEN
Pasal 8
(1) Guna mengetahui modal kekayaan alam yang berupa hutan di
seluruh wilayah Republik Indonesia, diselenggarakan inventarisasi
hutan guna keperluan perencanaan pembangunan proyek-proyek
Kehutanan secara nasional dan menyeluruh.
(2) Untuk pengusahaan hutan tertentu secara lestari dan tertib, perlu
disusun suatu rencana karya atau bagan kerja untuk jangka waktu
tertentu yang harus didahului dengan penataan hutan.
Pasal 9
(1) Pengurusan hutan bertujuan untuk mencapai manfaat. yang sebesar-
besarnya secara serbaguna dan lestari, baik langsung maupun tidak
langsung dalam usaha membangun masyarakat Indonesia yang adil
dan makmur berdasarkan Panca Sila, didasarkan atas rencana umum
dan rencana karya tersebut pada pasal 6 dan 8.
(2) Kegiatan pengurusan hutan tersebut pada ayat (1) meliputi:
- Mengatur dan melaksanakan perlindungan, pengukuhan,
penataan, pembinaan dan pengusahaan hutan serta penghijauan;
- Mengurus Hutan Suaka Alam dan Hutan Wisata serta membina
margasatwa dan pemburuan;
menyelenggarakan inventarisasi hutan;
Melaksanakan...
PRESIDEN
- Melaksanakan penelitian tentang hutan dan hasil hutan serta guna
dan manfaatnya, serta penelitian sosial ekonomi dari Rakyat yang
hidup di dalam dan sekitar hutan;
- Mengatur serta menyelenggarakan penyuluhan dan pendidikan
dalam bidang Kehutanan.
Pasal 10
(1) Untuk menjamin terselenggaranya pengurusan Hutan Negara yang
sebaik-baiknya, maka dibentuk Kesatuan-kesatuan Pemangkuan
Hutan dan Kesatuan-kesatuan Pengusahaan Hutan yang
pelaksanaannya diatur lebih lanjut oleh Menteri.
(2) Pengurusan Hutan Negara dilaksanakan oleh Badan-badan
Pelaksana yang diatur lebih lanjut oleh Menteri.
Pasal 11
(1) Pengurusan Hutan Milik dilakukan oleh pemiliknya dengan
bimbingan Menteri dengan mengingat ketentuan-ketentuan dalam
(2) Pengurusan Hutan Milik yang dilakukan bertentangan dengan ayat
(1) dan kepentingan umum, dapat dituntut.
Pasal 12
Pemerintah Pusat dapat menyerahkan sebagian dari wewenangnya di
bidang Kehutanan kepada Pemerintah Daerah dengan Peraturan
Pemerintah.
BAB IV…
PRESIDEN
Pasal 13
(1) Pengusahaan hutan bertujuan untuk memperoleh dan meningggikan
produksi hasil hutan guna pembangunan ekonomi nasional dan
kemakmuran rakyat.
(2) Pengusahaan hutan diselenggarakan berdasarkan azas kelestarian
hutan dan azas perusahaan menurut rencana karya atau bagan kerja
tersebut pada pasal 8, dan meliputi: penanaman, pemeliharaan,
pemungutan hasil, pengolahan dan pemasaran hasil hutan.
Pasal 14
(1) Pada dasarnya pengusahaan Hutan Negara dilakukan oleh Negara
dan dilaksanakan oleh Pemerintah, baik Pusat maupun Daerah
berdasarkan Undang-undang yang berlaku.
(2) Pemerintah dapat bersama-sama dengan pihak lain
menyelenggarakan usaha bersama di bidang Kehutanan.
(3) Kepada Perusahaan Negara, Perusahaan Daerah dan Perusahaan
Swasta dapat diberikan hak pengusahaan hutan.
(4) Kepada warganegara Indonesia dan Badan-badan Hukum Indonesia
yang seluruh modalnya dimiliki oleh warganegara Indonesia dapat
diberikan hak pemungutan hasil hutan.
(5) Pemberian hak-hak tersebut pada ayat (3) dan (4) pasal ini diatur
lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
BAB V…
PRESIDEN
Pasal 15
(1) Hutan perlu dilindungi supaya secara lestari dapat memenuhi
fungsinya sebagaimana tersebut dalam pasal 3.
(2) Perlindungan hutan meliputi usaha-usaha untuk:
- Mencegah dan membatasi kerusakan-kerusakan hutan dan hasil
hutan yang disebabkan oleh perbuatan manusia dan ternak,
kebakaran, daya-daya alam, hama dan penyakit.
- Mempertahankan dan menjaga hak-hak Negara atas hutan dan
hasil hutan.
(3) Untuk menjamin terlaksananya perlindungan hutan ini dengan
sebaik-baiknya maka rakyat diikutsertakan.
(4) Pelaksanaan ketentuan-ketentuan pasal ini diatur lebih lanjut
dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 16
Pemburuan swasta liar diatur dengan Peraturan Perundangan, dengan
mengindahkan tujuan-tujuan yang telah ditetapkan dalam Undang-
undang ini.
Pasal 17…
PRESIDEN
Pasal 17
Pelaksanaan hak-hak masyarakat, hukum adat dan anggota- anggotanya
serta hak-hak perseorangan untuk mendapatkan manfaat dari hutan baik
langsung maupun tidak langsung yang didasarkan atas sesuatu peraturan
hukum sepanjang menurut kenyataannya masih ada, tidak boleh
mengganggu tercapainya tujuan-tujuan yang dimaksud dalam Undang-
undang ini.
Pasal 18
(1) Untuk menjamin terselenggaranya perlindungan hutan dan
Kehutanan, maka kepada petugas Kehutanan sesuai dengan sifat
pekerjaannya diberikan wewenang kepolisian khusus.
(2) Pelaksanaan dari pemberian wewenang ini diatur bersama oleh
Menteri dan Menteri Panglima Angkatan Kepolisian.
Pasal 19
(1) Peraturan pelaksanaan dari Undang-undang ini dapat memuat
sangsi pidana berupa hukuman pidana penjara atau kurungan
dan/atau denda.
(2) Kayu dan/atau hasil hutan lainnya yang diperoleh dari dan benda-
benda lainnya yang tersangkut dengan atau digunakan untuk
melakukan tindak pidana tersebut pada ayat (1), dapat disita untuk
Negara.
(3) Tindak...
PRESIDEN
(3) Tindak pidana tersebut dalam ayat (1) menurut sifat perbuatannya
dapat dibedakan antara, kejahatan dan pelanggaran.
Pasal 20
Hutan yang telah ditetapkan sebagai Hutan Tetap, Cagar Alam dan Suaka
Margasatwa, berdasarkan Peraturan Perundangan yang berlaku sebelum
berlakunya Undang-undang ini, dianggap telah ditetapkan sebagai
Kawasan Hutan dengan peruntukkan dan fungsi sesuai dengan
penetapannya.
Pasal 21
Undang-undang ini dapat disebut "Undang-undang Pokok Kehutanan"
dan mulai berlaku pada hari diundangkan.
Agar...
PRESIDEN
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Undang-undang ini dengan penempatannya dalam
Lembaran-Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 24 Mei 1967
Pd. Presiden Republik Indonesia,
ttd
SOEHARTO.
Jenderal TNI.
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 24 Mei 1967.
A/n. Sekretaris Negara,
Sekretaris Presidium Kabinet,
ttd
Brig. Jen. TNI.
PRESIDEN
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. Bahwa hutan adalah karunia Tuhan Yang Maha Esa sebagai sumber
kekayaan alam yang memberikan manfaat serbaguna yang mutlak
dibutuhkan oleh umat manusia sepanjang masa;
- Bahwa hutan di Indonesia sebagai sumber kekayaan alam dan salah
satu unsur basis pertahanan nasional harus dilindungi dan
dimanfaatkan guna kesejahteraan rakyat secara lestari;
- Bahwa peraturan-peraturan dalam bidang hutan dan Kehutanan yang
berlaku sampai sekarang sebagian besar berasal dari Pemerintah
jajahan, bersifat kolonial dan beraneka ragam coraknya, sehingga tidak
sesuai lagi dengan tuntutan Revolusi;
- Bahwa untuk menjamin kepentingan rakyat dan Negara serta untuk
menyelesaikan Revolusi Nasional diperlukan adanya Undang-undang
yang memuat ketentuan-ketentuan pokok tentang Kehutanan yang
bersifat nasional dan merupakan dasar bagi penyusunan Peraturan
Perundangan dalam bidang hutan dan Kehutanan.
Pasal 5 ayat (1), pasal 20 dan pasal 33; Undang-undang Dasar 1945;
Ketetapan M.P.R.S. No. II/MPRS/1960;
Ketetapan M.P.R.S. No. VI/MPRS/1965;
Ketetapan M.P.R.S. No. XXIII/MPRS/1966;
Ketetapan M.P.R.S. No. XXXIIII/MPRS/1967;
Dengan…
PRESIDEN
