UU
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1967 tentang KETENTUAN-KETENTUAN POKOK KEHUTANAN
Pasal 17
BAB 5 — PERLINDUNGAN HUTAN
Pelaksanaan hak-hak masyarakat, hukum adat dan anggota- anggotanya
serta hak-hak perseorangan untuk mendapatkan manfaat dari hutan baik
langsung maupun tidak langsung yang didasarkan atas sesuatu peraturan
hukum sepanjang menurut kenyataannya masih ada, tidak boleh
mengganggu tercapainya tujuan-tujuan yang dimaksud dalam Undang-
undang ini.
