UU
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1967 tentang KETENTUAN-KETENTUAN POKOK KEHUTANAN
Pasal 18
BAB 5 — PERLINDUNGAN HUTAN
(1) Untuk menjamin terselenggaranya perlindungan hutan dan
Kehutanan, maka kepada petugas Kehutanan sesuai dengan sifat
pekerjaannya diberikan wewenang kepolisian khusus.
(2) Pelaksanaan dari pemberian wewenang ini diatur bersama oleh
Menteri dan Menteri Panglima Angkatan Kepolisian.
