UU
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1967 tentang KETENTUAN-KETENTUAN POKOK KEHUTANAN
Pasal 19
BAB 6 — KETENTUAN PIDANA
(1) Peraturan pelaksanaan dari Undang-undang ini dapat memuat
sangsi pidana berupa hukuman pidana penjara atau kurungan
dan/atau denda.
(2) Kayu dan/atau hasil hutan lainnya yang diperoleh dari dan benda-
benda lainnya yang tersangkut dengan atau digunakan untuk
melakukan tindak pidana tersebut pada ayat (1), dapat disita untuk
Negara.
(3) Tindak...
PRESIDEN
(3) Tindak pidana tersebut dalam ayat (1) menurut sifat perbuatannya
dapat dibedakan antara, kejahatan dan pelanggaran.
