PENGESAHAN UNITED NATIONS FRAMEWORK CONVENTION ON
Pasal 1
Mengesahkan United Nations Framework Convention on Climate
Change (Konvensi Kerangka Kerja Perserikatan Bangsa-Bangsa
mengenai Perubahan Iklim) yang salinan naskah aslinya dalam bahasa
Inggeris dan terjemahannya dalam bahasa Indonesia sebagaimana
terlampir yang merupakan bagian tak terpisahkan dari Undang-undang
ini.
Pasal 2
Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
PRESIDEN
Agar…
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintah-kan pengundangan
Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara
Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 1 Agustus 1994
INDONESIA
ttd.
SOEHARTO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 1 Agustus 1994
,
ttd.
MOERDIONO
PRESIDEN
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa perubahan iklim bumi yang diakibatkan oleh peningkatan
konsentrasi gas rumah kaca di atmosfer akan memberikan pengaruh
merugikan pada lingkungan hidup dan kehidupan manusia;
- bahwa dalam rangka upaya mencegah meningkatnya konsentrasi gas
rumah kaca di atmosfer, Konferensi Tingkat Tinggi Bumi di Rio de
Janeiro, Brazil, pada tanggal 3 sampai dengan 14 Juni 1992 telah
menghasilkan komitmen internasional dengan ditandatanganinya
United Nations Framework Convention on Climate Change oleh
sejumlah besar negara di dunia, termasuk Indonesia;
- bahwa dalam upaya mencegah berlanjutnya perubahan iklim yang
merugikan lingkungan hidup dan kehidupan manusia, masyarakat
internasional melalui Perserikatan Bangsa-Bangsa telah menyetujui
untuk mengupayakan pengurangan emisi gas rumah kaca yang
diproyeksikan pada tahun 1990;
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
bahwa…
bahwa Indonesia mempunyai peranan strategis dalam struktur iklim
geografi dunia karena sebagai negara tropis ekuator yang mempunyai
hutan tropis basah terbesar di dunia dan negara kepulauan yang
memiliki laut terluas di dunia mempunyai fungsi sebagai penyerap gas
rumah kaca yang besar;
- bahwa komitmen negara-negara maju untuk menyediakan bantuan
dana dan alih teknologi kepada negara-negara berkembang yang
merupakan tanggung jawab negara-negara maju, sebagaimana diatur
dalam United Nations Framework Convention on Climate Change,
perlu ditanggapi secara positif oleh Pemerintah Indonesia;
- bahwa Indonesia perlu ikut aktif mengambil bagian bersama-sama
dengan anggota masyarakat internasional lainnya dalam upaya
mencegah meningkatnya konsentrasi gas rumah kaca di atmosfer,
karena itu Pemerintah telah menandatangani United Nations
Framework Convention on Climate Change di Rio de Janeiro, Brazil,
pada tanggal 5 Juni 1992;
- bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas Pemerintah
Indonesia memandang perlu untuk mengesahkan United Nations
Framework Convention on Climate Change tersebut dengan
Undang-undang.
Pasal 5 ayat (1), Pasal 11, dan Pasal 20 ayat (1) Undang-undang Dasar
1945;
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Dengan…
