HUTAN KOTA
Pasal 1
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
Hutan adalah suatu kesatuan ekosistem berupa hamparan lahan berisi sumber daya alam hayati yang didominasi pepohonan dalam persekutuan alam lingkungannya, yang satu dengan lainnya tidak dapat dipisahkan.
Hutan kota adalah suatu hamparan lahan yang bertumbuhan pohon-pohon yang kompak dan rapat di dalam wilayah perkotaan baik pada tanah negara maupun tanah hak, yang ditetapkan sebagai hutan kota oleh pejabat yang berwenang.
Wilayah perkotaan merupakan pusat-pusat permukiman yang berperan di dalam suatu wilayah pengembangan dan atau wilayah nasional sebagai simpul jasa atau suatu bentuk, ciri kehidupan kota.
Kota adalah wilayah perkotaan yang berstatus daerah otonom.
Tanah negara adalah tanah yang tidak dibebani hak atas tanah.
Tanah hak adalah tanah yang dibebani hak atas tanah.
Tata ruang adalah wujud struktural dan pola pemanfaatan ruang baik direncanakan maupun tidak.
Rencana tata ruang adalah hasil perencanaan tata ruang.
Masyarakat adalah orang seorang, kelompok orang, termasuk masyarakat hukum adat atau Badan Hukum.
Pemerintah Pusat, selanjutnya disebut Pemerintah, adalah perangkat Negara Kesatuan Republik Indonesia yang terdiri dari Presiden beserta para Menteri.
2 / 24
www.hukumonline.com
Pemerintah Daerah adalah Kepala Daerah beserta perangkat Daerah Otonom yang lain sebagai Badan Eksekutif Daerah.
Peraturan Daerah adalah Peraturan Daerah Kabupaten/Kota atau Peraturan Daerah Provinsi untuk wilayah Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
Menteri adalah Menteri yang diserahi tugas dan bertanggung jawab di bidang kehutanan.
Bagian Kedua
Tujuan dan Fungsi
Pasal 2
Tujuan penyelenggaraan hutan kota adalah untuk kelestarian, keserasian dan keseimbangan ekosistem perkotaan yang meliputi unsur lingkungan, sosial dan budaya.
Pasal 3
Fungsi hutan kota adalah untuk:
memperbaiki dan menjaga iklim mikro dan nilai estetika;
meresapkan air;
menciptakan keseimbangan dan keserasian lingkungan fisik kota; dan
mendukung pelestarian keanekaragaman hayati Indonesia.
Bagian Kesatu
Umum
Pasal 4
(1) Untuk kepentingan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, di setiap wilayah perkotaan ditetapkan
kawasan tertentu dalam rangka penyelenggaraan hutan kota.
(2) Penyelenggaraan hutan kota sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) Meliputi:
penunjukan;
pembangunan;
penetapan; dan d
pengelolaan.
Bagian Kedua
3 / 24
www.hukumonline.com
Penunjukan
Pasal 5
(1) Penunjukan hutan kota terdiri dari
penunjukan lokasi hutan kota; dan
penunjukan luas hutan kota.
(2) Penunjukan lokasi dan luas hutan kota dilakukan oleh Walikota atau Bupati berdasarkan Rencana Tata
Ruang Wilayah Perkotaan.
(3) Untuk Daerah Khusus ibukota Jakarta, penunjukan lokasi dan luas hutan kota dilakukan oleh Gubernur
Provinsi Daerah Khusus ibukota Jakarta berdasarkan Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
Pasal 6
Lokasi hutan kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 merupakan bagian dari Ruang Terbuka Hijau (RTH) Wilayah Perkotaan.
Pasal 7
(1) Lokasi yang ditunjuk sebagai hutan kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dan Pasal 6 dapat berada
pada tanah negara atau tanah hak.
(2) Terhadap tanah hak yang ditunjuk sebagai lokasi hutan kota diberikan kompensasi sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 8
(1) Penunjukan lokasi dan luas hutan kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dan Pasal 6 didasarkan
pada pertimbangan sebagai berikut
luas wilayah;
jumlah penduduk;
tingkat pencemaran; dan
kondisi fisik kota.
(2) Luas hutan kota dalam satu hamparan yang kompak paling sedikit 0,25 (dua puluh lima per seratus)
hektar.
(3) Persentase luas hutan kota paling sedikit 10% (sepuluh per seratus) dari wilayah perkotaan dan atau
disesuaikan dengan kondisi setempat.
Pasal 9
(1) Pedoman, kriteria dan standar penunjukan hutan kota diatur oleh Menteri.
(2) Tata cara penunjukan lokasi dan luas hutan kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Pasal 6, Pasal 7
dan Pasal 8 diatur dengan Peraturan Daerah.
4 / 24
www.hukumonline.com
Bagian Ketiga
Pembangunan
Paragraf l
Umum
Pasal 10
(1) Pembangunan hutan kota dilakukan berdasarkan penunjukan lokasi dan luas hutan kota sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 5.
(2) Pembangunan hutan kota sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilaksanakan oleh Pemerintah
Kabupaten/Kota.
(3) Untuk Daerah Khusus Ibukota Jakarta, pembangunan hutan kota dilaksanakan oleh Pemerintah Provinsi
Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
Pasal 11
Pembangunan hutan kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 meliputi kegiatan
perencanaan; dan
pelaksanaan.
Paragraf 2
Perencanaan
Pasal 12
(1) Rencana pembangunan hutan kota sebagai hasil dari perencanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
11 huruf a merupakan bagian dari Rencana Tata Ruang Wilayah Perkotaan.
(2) Untuk Daerah Khusus Ibukota Jakarta, rencana pembangunan hutan kota sebagaimana dimaksud dalam
ayat (1) merupakan bagian dari Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
(3) Rencana pembangunan hutan kota sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) disusun
berdasarkan kajian dari aspek teknis, ekologis, ekonomis, sosial dan budaya setempat.
Pasal 13
Rencana pembangunan hutan kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 memuat rencana teknis tentang tipe dan bentuk hutan kota.
Pasal 14
(1) Penentuan tipe hutan kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 sesuai dengan fungsi yang ditetapkan
5 / 24
www.hukumonline.com
dalam Rencana Tata Ruang Wilayah Perkotaan atau Rencana Tata Ruang Wilayah Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
(2) Tipe hutan kota sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) terdiri dari:
tipe kawasan permukiman;
tipe kawasan industri;
tipe rekreasi;
tipe pelestarian plasma nutfah;
tipe perlindungan; dan
tipe pengamanan.
Pasal 15
(1) Penentuan bentuk hutan kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 disesuaikan dengan karakteristik
lahan.
(2) Bentuk hutan kota sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) terdiri atas:
jalur;
mengelompok; dan
menyebar.
Paragraf 3
Pelaksanaan
Pasal 16
(1) Pelaksanaan pembangunan hutan kota didasarkan pada rencana pembangunan hutan kota sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 12.
(2) Pelaksanaan pembangunan hutan kota sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilaksanakan melalui
tahapan kegiatan:
penataan areas;
penanaman;
pemeliharaan; dan
pembangunan sipil teknis.
Pasal 17
(1) Pedoman, kriteria dan standar pembangunan hutan kota diatur oleh Menteri.
(2) Tata cara pembangunan hutan kota diatur dengan Peraturan Daerah.
Bagian Keempat
6 / 24
www.hukumonline.com
Penetapan
Pasal 18
Berdasarkan hasil pelaksanaan pembangunan hutan kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ditetapkan hutan kota dengan Peraturan Daerah.
Pasal 19
(1) Tanah hak yang karena keberadaannya, dapat dimintakan penetapannya sebagai hutan kota oleh
pemegang hak tanpa pelepasan hak atas tanah.
(2) Pemegang hak memperoleh insentif atas tanah hak yang ditetapkan sebagai hutan kota.
(3) Pemberian insentif sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) diatur dengan Peraturan Daerah.
(4) Tanah hak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan sebagai hutan kota untuk jangka waktu
paling sedikit 15 (lima belas) tahun.
(5) Penetapan tanah hak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat dilakukan tanpa melalui proses
penunjukan dan pembangunan.
(6) Tanah hak yang dimintakan penetapannya sebagai hutan kota sebagaimana dimaksud dalam ayat (1),
harus memenuhi kriteria sebagai berikut:
terletak di wilayah perkotaan dari suatu Kabupaten/Kota atau provinsi untuk Daerah Khusus Ibukota Jakarta;
merupakan ruang terbuka hijau yang didominasi pepohonan;
mempunyai luas yang paling sedikit 0,25 (dua puluh lima per seratus) hektar dan mampu membentuk atau memperbaiki iklim mikro, estetika, dan berfungsi sebagai resapan air.
(7) Penetapan dan perubahan peruntukan tanah hak sebagai hutan kota dilakukan dengan Keputusan
Bupati/Walikota.
(8) Untuk Daerah Khusus ibukota Jakarta, penetapan dan perubahan peruntukan tanah hak sebagai hutan
kota dilakukan dengan Keputusan Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
(9) Penetapan dan perubahan peruntukan tanah hak sebagaimana dimaksud dalam ayat (7) dilakukan
berdasarkan permohonan dari pemegang hak.
Pasal 20
(1) Perubahan peruntukan hutan kota yang berada pada tanah negara disesuaikan dengan Rencana Tata
Ruang Wilayah Perkotaan serta ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
(2) Untuk Daerah Khusus Ibukota Jakarta, perubahan peruntukan hutan kota sebagaimana dimaksud dalam
ayat (1) disesuaikan dengan Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta serta ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
(3) Perubahan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) didasarkan pada hasil penelitian terpadu.
Bagian Kelima
Pengelolaan
7 / 24
www.hukumonline.com
Paragraf l
Umum
Pasal 21
(1) Pengelolaan hutan kota dilakukan sesuai dengan tipe dan bentuk hutan kota agar berfungsi secara
optimal berdasarkan penetapan hutan kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18.
(2) Pengelolaan hutan kota sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) meliputi tahapan kegiatan:
penyusunan rencana pengelolaan;
pemeliharaan;
perlindungan dan pengamanan;
pemanfaatan; dan
pemantauan dan evaluasi.
Pasal 22
(1) Pengelolaan hutan kota yang berada pada tanah negara dapat dilakukan oleh:
Pemerintah Daerah; dan atau
masyarakat.
(2) Pengelolaan hutan kota yang berada pada tanah hak dilakukan oleh pemegang hak.
(3) Pengelolaan hutan kota sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dapat dilakukan oleh masyarakat bukan
pemegang hak atau Pemerintah Daerah melalui perjanjian dengan pemegang hak.
Paragraf 2
Penyusunan Rencana Pengelolaan
Pasal 23
Penyusunan rencana pengelolaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2) huruf a disusun berdasarkan prinsip-prinsip pengelolaan yang meliputi:
penetapan tujuan pengelolaan;
penetapan program jangka pendek dan jangka panjang;
penetapan kegiatan dan kelembagaan; dan
penetapan sistem monitoring dan evaluasi.
Paragraf 3
Pemeliharaan
8 / 24
www.hukumonline.com
Pasal 24
Pemeliharaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2) huruf b dilaksanakan dalam rangka menjaga dan mengoptimalkan fungsi dan manfaat hutan kota melalui optimalisasi ruang tumbuh, diversifikasi tanaman dan peningkatan kualitas tempat tumbuh.
Paragraf 4
Perlindungan dan Pengamanan
Pasal 25
(1) Perlindungan dan pengamanan hutan kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2) huruf c
bertujuan untuk menjaga keberadaan dan kondisi hutan kota agar tetap berfungsi secara optimal.
(2) Perlindungan dan pengamanan hutan kota sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan melalui
upaya:
pencegahan dan penanggulangan kerusakan lahan;
pencegahan dan penanggulangan pencurian fauna dan flora;
pencegahan dan penanggulangan kebakaran; dan
pengendalian dan penanggulangan hama dan penyakit.
Pasal 26
(1) Setiap orang dilarang melakukan kegiatan yang mengakibatkan perubahan dan atau penurunan fungsi
hutan kota.
(2) Setiap orang dilarang:
membakar hutan kota;
merambah hutan kota;
menebang, memotong, mengambil, dan memusnahkan tanaman dalam hutan kota, tanpa izin dari pejabat yang berwenang;
membuang benda-benda yang dapat mengakibatkan kebakaran atau membahayakan kelangsungan fungsi hutan kota; dan
mengerjakan, menggunakan, atau menduduki hutan kota secara tidak sah.
Paragraf 5
Pemanfaatan
Pasal 27
(1) Hutan kota dapat dimanfaatkan untuk keperluan
pariwisata alam, rekreasi dan atau olah raga;
penelitian dan pengembangan;
9 / 24
www.hukumonline.com
pendidikan;
pelestarian plasma nutfah; dan atau
budi daya hasil hutan bukan kayu.
(2) Pemanfaatan hutan kota sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan sepanjang tidak mengganggu
fungsi hutan kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3.
Paragraf 6
Pemantauan dan Evaluasi
Pasal 28
(1) Pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2) huruf e dimaksudkan untuk
meningkatkan kinerja pengelola melalui penilaian kegiatan pengelolaan secara menyeluruh.
(2) Hasil penilaian kegiatan pengelolaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dipergunakan sebagai bahan
penyempurnaan terhadap pengelolaan hutan kota.
(3) Pemantauan dan evaluasi dilakukan secara periodik.
Pasal 29
(1) Kriteria dan standar pengelolaan hutan kota diatur dengan Keputusan Menteri.
(2) Pedoman pengelolaan hutan kota diatur dengan Peraturan Daerah.
Pasal 30
(1) Menteri melakukan pembinaan terhadap penyelenggaraan hutan kota yang dilakukan oleh Pemerintah
Daerah.
(2) Menteri dapat melimpahkan pembinaan atas penyelenggaraan hutan kota di Kabupaten/Kota kepada
Gubernur selaku wakil pemerintah di daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(3) Pembinaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) meliputi pemberian pedoman, bimbingan, pelatihan,
arahan dan supervisi.
(4) Pemerintah Daerah melakukan pembinaan terhadap pengelolaan hutan kota yang dilakukan oleh
masyarakat.
Pasal 31
(1) Menteri melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan hutan kota yang dilakukan oleh Pemerintah
Daerah.
(2) Menteri dapat melimpahkan pengawasan atas penyelenggaraan hutan kota di Kabupaten/Kota kepada
Gubernur selaku wakil pemerintah di daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
10 / 24
www.hukumonline.com
(3) Gubernur atau Bupati/Walikota melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan hutan kota di wilayah
kerjanya.
(4) Pelaksanaan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) dilakukan bersama-sama
masyarakat secara terkoordinasi dengan instansi pemerintah yang terkait.
Pasal 32
Pelaksanaan lebih lanjut tentang pengawasan dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 33
(1) Pemerintah, Pemerintah Provinsi, dan Pemerintah Kabupaten/Kota mendorong peran serta masyarakat
dalam penyelenggaraan hutan kota.
(2) Peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan sejak penunjukan,
pembangunan, penetapan, pengelolaan, pembinaan dan pengawasan.
(3) Ketentuan tentang tata cara peran serta masyarakat diatur lebih lanjut dengan Peraturan Daerah.
Pasal 34
(1) Peningkatan peran serta masyarakat dilakukan melalui
pendidikan dan pelatihan;
penyuluhan;
bantuan teknis dan insentif.
(2) Ketentuan lebih lanjut tentang pengaturan pemberian bantuan teknis dan insentif sebagaimana dimaksud
dalam ayat (1) huruf c diatur dengan Peraturan Daerah.
Pasal 35
(1) Peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan hutan kota dapat berbentuk:
penyediaan lahan untuk penyelenggaraan hutan kota;
penyandang dana dalam rangka penyelenggaraan hutan kota;
pemberian masukan dalam penentuan lokasi hutan kota;
pemberian bantuan dalam mengidentifikasi berbagai potensi dalam masalah
penyelenggaraan hutan kota;
kerjasama dalam penelitian dan pengembangan;
pemberian informasi, saran, pertimbangan atau pendapat dalam penyelenggaraan
hutan kota;
11 / 24
www.hukumonline.com
pemanfaatan hutan kota berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
bantuan pelaksanaan pembangunan;
bantuan keahlian dalam penyelenggaraan hutan kota;
bantuan dalam perumusan rencana pembangunan dan pengelolaan;
menjaga, memelihara dan meningkatkan fungsi hutan kota.
(2) Tata cara peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan hutan kota diatur lebih lanjut dengan Peraturan
Daerah.
Pasal 36
Biaya penyelenggaraan hutan kota berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah atau sumber dana lainnya yang sah.
Pasal 37
Pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 26 dikenakan sanksi yang diatur lebih lanjut dengan Peraturan Daerah.
Pasal 38
Hutan kota yang telah ditetapkan sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah ini dinyatakan tetap berlaku dan segera menyesuaikan dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini.
Pasal 39
Pada saat mulai berlakunya Peraturan Pemerintah ini, semua peraturan perundang-undangan yang mengatur hutan kota yang telah ada sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Pemerintah ini, tetap berlaku sampai dengan dikeluarkannya peraturan pelaksanaan yang baru berdasarkan Peraturan Pemerintah ini.
12 / 24
www.hukumonline.com
Pasal 40
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan Di Jakarta,
Pada Tanggal 12 November 2002
INDONESIA,
Ttd.
Diundangkan Di Jakarta,
Pada Tanggal 12 November 2002
Ttd.
13 / 24
www.hukumonline.com
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 Undang-undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, perlu
Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945 sebagaimana telah diubah dengan Perubahan Keempat Undang-Undang Dasar 1945;
Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1960 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2034);
Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1990 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3419);
Undang-undang Nomor 4 Tahun 1992 tentang Perumahan dan Permukiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 23, Tambahan lembaran Negara Nomor 3469);
Undang-undang Nomor 24 Tahun 1992 tentang Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 115, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3501);
Undang-undang Nomor 6 Tahun 1994 tentang Pengesahan United Nations Framework Convention on Dimate Change (Konvensi Kerangka Kerja Perserikatan Bangsa-Bangsa mengenai Perubahan Iklim) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3557);
Undang-undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3699);
Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3839);
Undang-undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 167, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3888);
Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1996 tentang Pelaksanaan Hak dan Kewajiban, serta Bentuk dan Tata Cara Peran Serta Masyarakat dalam Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1996 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3660);
Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 1997 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 96, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3721);
Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Propinsi sebagai Daerah Otonom (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 54, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3952);
1 / 24
www.hukumonline.com
Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pembinaan dan Pengawasan atas Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4090);
Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2002 tentang Tata Hutan dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan, Pemanfaatan Hutan dan Penggunaan Kawasan Hutan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4206);
Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2002 tentang Dana Reboisasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 67, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4207).
