PP
HUTAN KOTA
Pasal 36
BAB 5 — PEMBIAYAAN
Biaya penyelenggaraan hutan kota berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah atau sumber dana lainnya yang sah.
BAB 5 — PEMBIAYAAN
Biaya penyelenggaraan hutan kota berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah atau sumber dana lainnya yang sah.