Pasal 35
BAB 4 — ### PERAN SERTA MASYARAKAT
(1) Peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan hutan kota dapat berbentuk:
penyediaan lahan untuk penyelenggaraan hutan kota;
penyandang dana dalam rangka penyelenggaraan hutan kota;
pemberian masukan dalam penentuan lokasi hutan kota;
pemberian bantuan dalam mengidentifikasi berbagai potensi dalam masalah
penyelenggaraan hutan kota;
kerjasama dalam penelitian dan pengembangan;
pemberian informasi, saran, pertimbangan atau pendapat dalam penyelenggaraan
hutan kota;
11 / 24
www.hukumonline.com
pemanfaatan hutan kota berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
bantuan pelaksanaan pembangunan;
bantuan keahlian dalam penyelenggaraan hutan kota;
bantuan dalam perumusan rencana pembangunan dan pengelolaan;
menjaga, memelihara dan meningkatkan fungsi hutan kota.
(2) Tata cara peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan hutan kota diatur lebih lanjut dengan Peraturan
Daerah.
