PP
HUTAN KOTA
Pasal 34
BAB 4 — ### PERAN SERTA MASYARAKAT
(1) Peningkatan peran serta masyarakat dilakukan melalui
pendidikan dan pelatihan;
penyuluhan;
bantuan teknis dan insentif.
(2) Ketentuan lebih lanjut tentang pengaturan pemberian bantuan teknis dan insentif sebagaimana dimaksud
dalam ayat (1) huruf c diatur dengan Peraturan Daerah.
