PP
HUTAN KOTA
Pasal 33
BAB 4 — ### PERAN SERTA MASYARAKAT
(1) Pemerintah, Pemerintah Provinsi, dan Pemerintah Kabupaten/Kota mendorong peran serta masyarakat
dalam penyelenggaraan hutan kota.
(2) Peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan sejak penunjukan,
pembangunan, penetapan, pengelolaan, pembinaan dan pengawasan.
(3) Ketentuan tentang tata cara peran serta masyarakat diatur lebih lanjut dengan Peraturan Daerah.
