PP
HUTAN KOTA
Pasal 4
BAB 2 — ### PENYELENGGARAAN HUTAN KOTA
(1) Untuk kepentingan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, di setiap wilayah perkotaan ditetapkan
kawasan tertentu dalam rangka penyelenggaraan hutan kota.
(2) Penyelenggaraan hutan kota sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) Meliputi:
penunjukan;
pembangunan;
penetapan; dan d
pengelolaan.
Bagian Kedua
3 / 24
www.hukumonline.com
Penunjukan
