PP
HUTAN KOTA
Pasal 5
BAB 2 — ### PENYELENGGARAAN HUTAN KOTA
(1) Penunjukan hutan kota terdiri dari
penunjukan lokasi hutan kota; dan
penunjukan luas hutan kota.
(2) Penunjukan lokasi dan luas hutan kota dilakukan oleh Walikota atau Bupati berdasarkan Rencana Tata
Ruang Wilayah Perkotaan.
(3) Untuk Daerah Khusus ibukota Jakarta, penunjukan lokasi dan luas hutan kota dilakukan oleh Gubernur
Provinsi Daerah Khusus ibukota Jakarta berdasarkan Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
