PP
HUTAN KOTA
Pasal 3
BAB 1 — ### KETENTUAN UMUM
Fungsi hutan kota adalah untuk:
memperbaiki dan menjaga iklim mikro dan nilai estetika;
meresapkan air;
menciptakan keseimbangan dan keserasian lingkungan fisik kota; dan
mendukung pelestarian keanekaragaman hayati Indonesia.
Bagian Kesatu
Umum
