PP
HUTAN KOTA
Pasal 22
BAB 2 — ### PENYELENGGARAAN HUTAN KOTA
(1) Pengelolaan hutan kota yang berada pada tanah negara dapat dilakukan oleh:
Pemerintah Daerah; dan atau
masyarakat.
(2) Pengelolaan hutan kota yang berada pada tanah hak dilakukan oleh pemegang hak.
(3) Pengelolaan hutan kota sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dapat dilakukan oleh masyarakat bukan
pemegang hak atau Pemerintah Daerah melalui perjanjian dengan pemegang hak.
Paragraf 2
Penyusunan Rencana Pengelolaan
