PP
HUTAN KOTA
Pasal 23
BAB 2 — ### PENYELENGGARAAN HUTAN KOTA
Penyusunan rencana pengelolaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2) huruf a disusun berdasarkan prinsip-prinsip pengelolaan yang meliputi:
penetapan tujuan pengelolaan;
penetapan program jangka pendek dan jangka panjang;
penetapan kegiatan dan kelembagaan; dan
penetapan sistem monitoring dan evaluasi.
Paragraf 3
Pemeliharaan
8 / 24
www.hukumonline.com
