PP
HUTAN KOTA
Pasal 24
BAB 2 — ### PENYELENGGARAAN HUTAN KOTA
Pemeliharaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2) huruf b dilaksanakan dalam rangka menjaga dan mengoptimalkan fungsi dan manfaat hutan kota melalui optimalisasi ruang tumbuh, diversifikasi tanaman dan peningkatan kualitas tempat tumbuh.
Paragraf 4
Perlindungan dan Pengamanan
