PP
HUTAN KOTA
Pasal 25
BAB 2 — ### PENYELENGGARAAN HUTAN KOTA
(1) Perlindungan dan pengamanan hutan kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2) huruf c
bertujuan untuk menjaga keberadaan dan kondisi hutan kota agar tetap berfungsi secara optimal.
(2) Perlindungan dan pengamanan hutan kota sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan melalui
upaya:
pencegahan dan penanggulangan kerusakan lahan;
pencegahan dan penanggulangan pencurian fauna dan flora;
pencegahan dan penanggulangan kebakaran; dan
pengendalian dan penanggulangan hama dan penyakit.
