PP
HUTAN KOTA
Pasal 26
BAB 2 — ### PENYELENGGARAAN HUTAN KOTA
(1) Setiap orang dilarang melakukan kegiatan yang mengakibatkan perubahan dan atau penurunan fungsi
hutan kota.
(2) Setiap orang dilarang:
membakar hutan kota;
merambah hutan kota;
menebang, memotong, mengambil, dan memusnahkan tanaman dalam hutan kota, tanpa izin dari pejabat yang berwenang;
membuang benda-benda yang dapat mengakibatkan kebakaran atau membahayakan kelangsungan fungsi hutan kota; dan
mengerjakan, menggunakan, atau menduduki hutan kota secara tidak sah.
Paragraf 5
Pemanfaatan
