PP
HUTAN KOTA
Pasal 27
BAB 2 — ### PENYELENGGARAAN HUTAN KOTA
(1) Hutan kota dapat dimanfaatkan untuk keperluan
pariwisata alam, rekreasi dan atau olah raga;
penelitian dan pengembangan;
9 / 24
www.hukumonline.com
pendidikan;
pelestarian plasma nutfah; dan atau
budi daya hasil hutan bukan kayu.
(2) Pemanfaatan hutan kota sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan sepanjang tidak mengganggu
fungsi hutan kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3.
Paragraf 6
Pemantauan dan Evaluasi
