PP
HUTAN KOTA
Pasal 28
BAB 2 — ### PENYELENGGARAAN HUTAN KOTA
(1) Pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2) huruf e dimaksudkan untuk
meningkatkan kinerja pengelola melalui penilaian kegiatan pengelolaan secara menyeluruh.
(2) Hasil penilaian kegiatan pengelolaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dipergunakan sebagai bahan
penyempurnaan terhadap pengelolaan hutan kota.
(3) Pemantauan dan evaluasi dilakukan secara periodik.
