PP
HUTAN KOTA
Pasal 21
BAB 2 — ### PENYELENGGARAAN HUTAN KOTA
(1) Pengelolaan hutan kota dilakukan sesuai dengan tipe dan bentuk hutan kota agar berfungsi secara
optimal berdasarkan penetapan hutan kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18.
(2) Pengelolaan hutan kota sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) meliputi tahapan kegiatan:
penyusunan rencana pengelolaan;
pemeliharaan;
perlindungan dan pengamanan;
pemanfaatan; dan
pemantauan dan evaluasi.
