PP
HUTAN KOTA
Pasal 20
BAB 2 — ### PENYELENGGARAAN HUTAN KOTA
(1) Perubahan peruntukan hutan kota yang berada pada tanah negara disesuaikan dengan Rencana Tata
Ruang Wilayah Perkotaan serta ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
(2) Untuk Daerah Khusus Ibukota Jakarta, perubahan peruntukan hutan kota sebagaimana dimaksud dalam
ayat (1) disesuaikan dengan Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta serta ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
(3) Perubahan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) didasarkan pada hasil penelitian terpadu.
Bagian Kelima
Pengelolaan
7 / 24
www.hukumonline.com
Paragraf l
Umum
