Pasal 19
BAB 2 — ### PENYELENGGARAAN HUTAN KOTA
(1) Tanah hak yang karena keberadaannya, dapat dimintakan penetapannya sebagai hutan kota oleh
pemegang hak tanpa pelepasan hak atas tanah.
(2) Pemegang hak memperoleh insentif atas tanah hak yang ditetapkan sebagai hutan kota.
(3) Pemberian insentif sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) diatur dengan Peraturan Daerah.
(4) Tanah hak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan sebagai hutan kota untuk jangka waktu
paling sedikit 15 (lima belas) tahun.
(5) Penetapan tanah hak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat dilakukan tanpa melalui proses
penunjukan dan pembangunan.
(6) Tanah hak yang dimintakan penetapannya sebagai hutan kota sebagaimana dimaksud dalam ayat (1),
harus memenuhi kriteria sebagai berikut:
terletak di wilayah perkotaan dari suatu Kabupaten/Kota atau provinsi untuk Daerah Khusus Ibukota Jakarta;
merupakan ruang terbuka hijau yang didominasi pepohonan;
mempunyai luas yang paling sedikit 0,25 (dua puluh lima per seratus) hektar dan mampu membentuk atau memperbaiki iklim mikro, estetika, dan berfungsi sebagai resapan air.
(7) Penetapan dan perubahan peruntukan tanah hak sebagai hutan kota dilakukan dengan Keputusan
Bupati/Walikota.
(8) Untuk Daerah Khusus ibukota Jakarta, penetapan dan perubahan peruntukan tanah hak sebagai hutan
kota dilakukan dengan Keputusan Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
(9) Penetapan dan perubahan peruntukan tanah hak sebagaimana dimaksud dalam ayat (7) dilakukan
berdasarkan permohonan dari pemegang hak.
