PP
HUTAN KOTA
Pasal 15
BAB 2 — ### PENYELENGGARAAN HUTAN KOTA
(1) Penentuan bentuk hutan kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 disesuaikan dengan karakteristik
lahan.
(2) Bentuk hutan kota sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) terdiri atas:
jalur;
mengelompok; dan
menyebar.
Paragraf 3
Pelaksanaan
