PP
HUTAN KOTA
Pasal 16
BAB 2 — ### PENYELENGGARAAN HUTAN KOTA
(1) Pelaksanaan pembangunan hutan kota didasarkan pada rencana pembangunan hutan kota sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 12.
(2) Pelaksanaan pembangunan hutan kota sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilaksanakan melalui
tahapan kegiatan:
penataan areas;
penanaman;
pemeliharaan; dan
pembangunan sipil teknis.
