PP
HUTAN KOTA
Pasal 14
BAB 2 — ### PENYELENGGARAAN HUTAN KOTA
(1) Penentuan tipe hutan kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 sesuai dengan fungsi yang ditetapkan
5 / 24
www.hukumonline.com
dalam Rencana Tata Ruang Wilayah Perkotaan atau Rencana Tata Ruang Wilayah Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
(2) Tipe hutan kota sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) terdiri dari:
tipe kawasan permukiman;
tipe kawasan industri;
tipe rekreasi;
tipe pelestarian plasma nutfah;
tipe perlindungan; dan
tipe pengamanan.
