PP
HUTAN KOTA
Pasal 8
BAB 2 — ### PENYELENGGARAAN HUTAN KOTA
(1) Penunjukan lokasi dan luas hutan kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dan Pasal 6 didasarkan
pada pertimbangan sebagai berikut
luas wilayah;
jumlah penduduk;
tingkat pencemaran; dan
kondisi fisik kota.
(2) Luas hutan kota dalam satu hamparan yang kompak paling sedikit 0,25 (dua puluh lima per seratus)
hektar.
(3) Persentase luas hutan kota paling sedikit 10% (sepuluh per seratus) dari wilayah perkotaan dan atau
disesuaikan dengan kondisi setempat.
