PP
HUTAN KOTA
Pasal 7
BAB 2 — ### PENYELENGGARAAN HUTAN KOTA
(1) Lokasi yang ditunjuk sebagai hutan kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dan Pasal 6 dapat berada
pada tanah negara atau tanah hak.
(2) Terhadap tanah hak yang ditunjuk sebagai lokasi hutan kota diberikan kompensasi sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
