PP
HUTAN KOTA
Pasal 9
BAB 2 — ### PENYELENGGARAAN HUTAN KOTA
(1) Pedoman, kriteria dan standar penunjukan hutan kota diatur oleh Menteri.
(2) Tata cara penunjukan lokasi dan luas hutan kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Pasal 6, Pasal 7
dan Pasal 8 diatur dengan Peraturan Daerah.
4 / 24
www.hukumonline.com
Bagian Ketiga
Pembangunan
Paragraf l
Umum
