PP
HUTAN KOTA
Pasal 10
BAB 2 — ### PENYELENGGARAAN HUTAN KOTA
(1) Pembangunan hutan kota dilakukan berdasarkan penunjukan lokasi dan luas hutan kota sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 5.
(2) Pembangunan hutan kota sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilaksanakan oleh Pemerintah
Kabupaten/Kota.
(3) Untuk Daerah Khusus Ibukota Jakarta, pembangunan hutan kota dilaksanakan oleh Pemerintah Provinsi
Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
