PP
HUTAN KOTA
Pasal 31
BAB 3 — ### PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
(1) Menteri melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan hutan kota yang dilakukan oleh Pemerintah
Daerah.
(2) Menteri dapat melimpahkan pengawasan atas penyelenggaraan hutan kota di Kabupaten/Kota kepada
Gubernur selaku wakil pemerintah di daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
10 / 24
www.hukumonline.com
(3) Gubernur atau Bupati/Walikota melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan hutan kota di wilayah
kerjanya.
(4) Pelaksanaan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) dilakukan bersama-sama
masyarakat secara terkoordinasi dengan instansi pemerintah yang terkait.
