PP
HUTAN KOTA
Pasal 30
BAB 3 — ### PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
(1) Menteri melakukan pembinaan terhadap penyelenggaraan hutan kota yang dilakukan oleh Pemerintah
Daerah.
(2) Menteri dapat melimpahkan pembinaan atas penyelenggaraan hutan kota di Kabupaten/Kota kepada
Gubernur selaku wakil pemerintah di daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(3) Pembinaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) meliputi pemberian pedoman, bimbingan, pelatihan,
arahan dan supervisi.
(4) Pemerintah Daerah melakukan pembinaan terhadap pengelolaan hutan kota yang dilakukan oleh
masyarakat.
