PP
HUTAN KOTA
Pasal 12
BAB 2 — ### PENYELENGGARAAN HUTAN KOTA
(1) Rencana pembangunan hutan kota sebagai hasil dari perencanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
11 huruf a merupakan bagian dari Rencana Tata Ruang Wilayah Perkotaan.
(2) Untuk Daerah Khusus Ibukota Jakarta, rencana pembangunan hutan kota sebagaimana dimaksud dalam
ayat (1) merupakan bagian dari Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
(3) Rencana pembangunan hutan kota sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) disusun
berdasarkan kajian dari aspek teknis, ekologis, ekonomis, sosial dan budaya setempat.
